The 37th International Plastics & Rubber Machinery, Processing & Materials Exhibition
17-20 November 2026 | JIEXPO

Blog - Latest News

You are here:   

Sumber: Freepik

Sekitar 10.000 pabrik besar pengguna plastik di Indonesia menjadi sasaran skema pembiayaan pengelolaan sampah melalui mekanisme Packaging Recovery Organization (PRO), sebagaimana diumumkan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Juli 2026. Rencana ini menandai perubahan tanggung jawab produsen dalam mengelola kemasan setelah digunakan konsumen. Kebijakan tersebut berkaitan dengan Extended Producer Responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen terhadap pengelolaan produk dan kemasan setelah masa pakainya berakhir. Bagi industri plastik, EPR dapat memengaruhi pemilihan material, desain kemasan, strategi produksi, hingga biaya operasional.

Pada 6 Oktober 2026, pemerintah juga menggelar konsultasi publik mengenai rancangan peraturan pengurangan sampah oleh produsen. Meski masih dalam proses penyusunan, perkembangan ini menjadi sinyal bagi pelaku industri untuk mulai menyesuaikan strategi bisnis dan mengeksplorasi peluang kemasan berkelanjutan.

Apa Itu EPR dan Mengapa Industri Kemasan Perlu Memahaminya?

Extended Producer Responsibility merupakan pendekatan pengelolaan lingkungan yang memperluas tanggung jawab produsen dari tahap pembuatan dan penjualan hingga pengelolaan produk atau kemasan setelah digunakan.

Dalam model bisnis konvensional, perhatian utama produsen umumnya berada pada kualitas produk, efisiensi produksi, biaya material, dan distribusi. Melalui pendekatan EPR, pengelolaan kemasan setelah konsumsi turut menjadi bagian dari pertimbangan bisnis.

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan tersebut mengatur upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.

Penguatan kebijakan EPR yang sedang disiapkan pemerintah berpotensi memperjelas mekanisme pelaksanaan dan pembiayaan tanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, perusahaan perlu membedakan kewajiban berdasarkan peraturan yang telah berlaku dari ketentuan baru yang masih dalam tahap penyusunan.

Bagi industri kemasan plastik, perubahan pendekatan ini dapat memengaruhi beberapa aspek utama:

  • Pemilihan material: perusahaan perlu mempertimbangkan kemungkinan kemasan dikumpulkan dan didaur ulang setelah digunakan.
  • Desain produk: struktur kemasan, jumlah komponen, jenis label, dan kombinasi material dapat memengaruhi proses pemilahan serta daur ulang.
  • Pengelolaan biaya: kebutuhan pembiayaan pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan kemasan perlu diperhitungkan dalam perencanaan bisnis.
  • Pengukuran kinerja: data penggunaan material, volume kemasan yang beredar, dan hasil pemulihan kemasan menjadi semakin penting.

Dengan demikian, EPR mendorong perusahaan melihat kemasan sebagai bagian dari siklus hidup produk, bukan sekadar komponen yang selesai digunakan setelah produk terjual.

Packaging Recovery Organization: Menghubungkan Produsen dengan Sistem Daur Ulang

Salah satu elemen yang banyak dibahas dalam pengembangan EPR di Indonesia adalah Packaging Recovery Organization atau PRO. Secara umum, PRO merupakan organisasi yang membantu mengoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab produsen, termasuk pendanaan, pengumpulan, pemulihan, dan pelaporan pengelolaan kemasan pascakonsumsi sesuai dengan skema yang diterapkan.

Pendekatan kolektif ini dapat menjadi alternatif bagi perusahaan yang menghadapi keterbatasan dalam membangun sistem pengumpulan dan daur ulang secara mandiri.

Melalui mekanisme PRO, produsen dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, bank sampah, pengumpul, agregator, dan fasilitas daur ulang. Kolaborasi tersebut membantu menghubungkan kemasan yang sudah digunakan dengan rantai pasok bahan baku daur ulang.

Indonesia telah memiliki contoh organisasi dalam ekosistem ini, yaitu Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO). Organisasi tersebut dibentuk pada 2020 melalui inisiatif sejumlah perusahaan barang konsumsi dan berfokus pada pengembangan sistem pengelolaan kemasan pascakonsumsi.

Dalam konteks kebijakan yang sedang berkembang, mekanisme PRO perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun sistem yang lebih terkoordinasi. Detail kewajiban, skema iuran, pelaporan, dan pengawasan tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Bagi produsen kemasan, perkembangan PRO juga membuka ruang kolaborasi dengan pengelola sampah, perusahaan daur ulang, dan pemasok teknologi. Hubungan tersebut dapat membantu perusahaan memahami kebutuhan sistem pemulihan kemasan sejak tahap perencanaan produk.

Bagaimana EPR Mengubah Strategi Industri Kemasan Plastik?

1. Desain Kemasan Perlu Mempertimbangkan Daur Ulang

Desain kemasan memiliki peran penting dalam menentukan kemudahan proses pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang. Kemasan yang menggunakan banyak jenis material atau komponen yang sulit dipisahkan dapat menghadirkan tantangan tambahan pada tahap pengolahan.

Pendekatan design for recycling membantu perusahaan mempertimbangkan kemampuan kemasan untuk masuk ke sistem daur ulang sejak awal proses desain.

Penerapannya dapat mencakup evaluasi jenis polimer, penggunaan label dan tinta, komponen tambahan, serta kombinasi material yang digunakan. Penggunaan material yang lebih mudah diproses dapat menjadi salah satu opsi, selama tetap memenuhi persyaratan perlindungan produk, keamanan, dan kebutuhan distribusi.

Perubahan ini tidak berarti seluruh kemasan harus menggunakan satu jenis material. Setiap keputusan perlu mempertimbangkan fungsi produk, karakteristik material, ketersediaan fasilitas daur ulang, dan kebutuhan pasar.

2. Biaya Pengelolaan Kemasan Menjadi Bagian dari Perencanaan Bisnis

Penerapan EPR yang diperkuat berpotensi membuat pembiayaan pengelolaan kemasan pascakonsumsi menjadi komponen yang semakin penting dalam perencanaan bisnis.

Perusahaan perlu memahami berapa banyak kemasan yang diproduksi atau dipasarkan, jenis material yang digunakan, serta sistem pengelolaan yang dapat mendukung pemulihannya.

Informasi tersebut dapat membantu perusahaan menyusun perkiraan biaya, mengevaluasi pemasok, dan menentukan prioritas perbaikan desain kemasan. Skema pembiayaan yang nantinya berlaku perlu diperhatikan karena besaran dan mekanismenya bergantung pada ketentuan resmi.

Persiapan melalui pencatatan data material dan evaluasi desain dapat membantu perusahaan mengurangi ketidakpastian ketika kebijakan baru diterapkan.

3. Data dan Keterlacakan Semakin Dibutuhkan

Pengelolaan kemasan membutuhkan data yang dapat menjelaskan hubungan antara material yang diproduksi, kemasan yang beredar, dan kemasan yang berhasil dikumpulkan atau diproses kembali.

Sistem pencatatan yang baik dapat membantu perusahaan mengidentifikasi jenis kemasan yang paling banyak digunakan, menilai kinerja program pengumpulan, dan mengevaluasi hasil kerja sama dengan mitra daur ulang.

Keterlacakan juga penting untuk membedakan antara kemasan yang dikumpulkan, yang benar-benar masuk ke fasilitas pengolahan, dan yang berhasil menjadi bahan baku atau produk baru.

Bagi industri, pengelolaan data yang terstruktur dapat menjadi dasar untuk meningkatkan transparansi dan menyiapkan laporan sesuai kebutuhan regulasi maupun mitra bisnis.

4. Hubungan dengan Pemasok dan Mitra Daur Ulang Perlu Diperkuat

Transisi menuju sistem kemasan yang lebih sirkular tidak dapat dilakukan oleh produsen secara terpisah. Ketersediaan material, teknologi pengolahan, kapasitas fasilitas daur ulang, dan jaringan pengumpulan turut menentukan keberhasilan pelaksanaannya.

Perusahaan dapat mulai mengevaluasi pemasok material, berdiskusi dengan pengolah daur ulang, dan memetakan mitra yang mampu menyediakan data serta layanan pengelolaan kemasan.

Kolaborasi tersebut dapat membantu produsen memahami kendala teknis di lapangan sebelum melakukan perubahan desain atau material dalam skala besar.

Tantangan EPR bagi Produsen dan Industri Kemasan

Meskipun menawarkan peluang, penerapan EPR juga memiliki tantangan yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, kesiapan infrastruktur daur ulang. Tidak semua jenis plastik memiliki tingkat keterpulihan dan akses terhadap fasilitas pengolahan yang sama. Kemasan yang secara teknis dapat didaur ulang belum tentu memiliki jalur pengumpulan yang memadai di setiap wilayah.

Kedua, ketersediaan data. Perusahaan membutuhkan informasi yang konsisten mengenai volume kemasan, komposisi material, dan hasil pemulihan. Tanpa pencatatan yang baik, pengukuran kinerja program dapat menjadi sulit.

Ketiga, penyesuaian biaya dan proses produksi. Perubahan material atau desain dapat membutuhkan pengujian, penyesuaian mesin, evaluasi kualitas, dan koordinasi dengan pemasok.

Keempat, koordinasi antarpelaku. Sistem EPR melibatkan produsen, pemerintah, pengumpul, bank sampah, pengolah, dan konsumen. Pembagian peran yang jelas diperlukan agar kemasan tidak hanya dikumpulkan, tetapi juga dapat diproses secara efektif.

Tantangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan EPR tidak hanya bergantung pada adanya regulasi. Sistem pengumpulan yang memadai, pembiayaan yang transparan, dan kualitas data yang dapat diverifikasi juga diperlukan untuk mendukung implementasi yang efektif.

Plaspak Indonesia dan Peluang Inovasi Teknologi Kemasan

Perubahan menuju kemasan yang lebih berkelanjutan turut meningkatkan relevansi teknologi pengemasan, pemilihan material, dan pengembangan proses produksi. Industri membutuhkan solusi yang dapat menjaga fungsi kemasan sekaligus mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan setelah digunakan.

Dalam ekosistem industri tersebut, Plaspak Indonesia, sebagai zona khusus teknologi dan solusi pengemasan dalam pameran Plastics & Rubber Indonesia, menjadi salah satu platform untuk mengenal perkembangan teknologi kemasan dan pemasok industri.

Pameran Plastics & Rubber Indonesia juga mencakup Plastic Recycling Indonesia, yang berfokus pada pengolahan kembali sampah plastik menjadi produk yang bermanfaat. Kehadiran kedua sektor ini memperlihatkan keterkaitan antara teknologi pengemasan dan pengembangan solusi daur ulang dalam rantai nilai industri plastik.

Bagi pelaku industri, perkembangan teknologi yang relevan untuk diperhatikan meliputi:

  • Teknologi material: pengembangan struktur kemasan yang sesuai dengan kebutuhan produk dan lebih kompatibel dengan proses daur ulang.
  • Teknologi produksi: peningkatan efisiensi penggunaan material serta pengurangan sisa produksi.
  • Teknologi pemilahan dan pengolahan: solusi untuk membantu memisahkan, mengidentifikasi, dan memproses berbagai jenis material.
  • Sistem pelacakan dan data: pencatatan material serta informasi pengumpulan dan pemulihan kemasan.

Pemilihan teknologi tetap perlu didasarkan pada kebutuhan operasional, kelayakan investasi, dan kondisi infrastruktur pengolahan. Inovasi yang tepat bukan hanya menghasilkan kemasan yang memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga membantu membangun hubungan yang lebih baik antara proses produksi dan pengelolaan pascakonsumsi.

Masa Depan Industri Kemasan Plastik di Era EPR

Penguatan EPR menandai perubahan cara industri memandang kemasan. Kualitas, keamanan, fungsi, dan efisiensi produksi tetap menjadi pertimbangan utama, tetapi kemampuan mengelola kemasan setelah digunakan semakin penting dalam pengembangan bisnis.

Bagi produsen, perubahan ini dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki desain, meningkatkan efisiensi material, memperkuat sistem data, dan membangun kemitraan dengan ekosistem daur ulang. Bagi penyedia teknologi, perubahan tersebut membuka peluang untuk mengembangkan solusi yang mendukung produksi kemasan dan pengelolaan material secara lebih terintegrasi.

Keberhasilan transisi akan bergantung pada kepastian regulasi, kesiapan infrastruktur, transparansi pembiayaan, serta kerja sama antara seluruh pihak yang terlibat dalam rantai nilai.

EPR pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang membiayai pengelolaan sampah plastik. Pendekatan ini juga mendorong industri untuk merancang sistem yang mempertimbangkan perjalanan kemasan dari produksi hingga akhir masa pakainya.

Ingin mengetahui lebih banyak mengenai inovasi material plastik, teknologi kemasan, moulding, rubber processing, serta perkembangan industri manufaktur? Kunjungi situs Plastics & Rubber Indonesia dan ikuti berbagai informasi terbaru seputar teknologi industri, material, dan solusi manufaktur yang mendukung produktivitas serta efisiensi produksi modern.

Referensi

  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2026, 12 Juli). KLH/BPLH Wajibkan Produsen Biayai Pengelolaan Sampah Plastik Lewat Aturan Baru, Buka Peluang Pekerjaan Hijau. Diakses pada 14 Oktober 2026 dari https://kemenlh.go.id/news/detail/klhbplh-wajibkan-produsen-biayai-pengelolaan-sampah-plastik-lewat-aturan-baru-buka-peluang-pekerjaan-hijau
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (2026, 6 Oktober). Wamen LH Buka Ruang Masukan untuk Penyempurnaan Kebijakan Pengurangan Sampah Produsen. Diakses pada 14 Oktober 2026 dari https://kemenlh.go.id/news/detail/wamen-lh-buka-ruang-masukan-untuk-penyempurnaan-kebijakan-pengurangan-sampah-produsen
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Diakses pada 14 Oktober 2026 dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/312182/permen-lhk-no-75-tahun-2019
  4. Indonesian Packaging Federation. (2026). Mendorong Tanggung Jawab Produsen: Bagaimana Implementasi EPR untuk Kemasan di Indonesia? Diakses pada 14 Oktober 2026 dari https://packindo.org/1818-2/
  5. Rethinking Plastics. (2023, 14 Maret). Policy Paper: Advancing the Implementation of EPR for Packaging in Indonesia. Diakses pada 14 Oktober 2026 dari https://rethinkingplastics.eu/downloads/209-policy-paper-advancing-the-implementation-of-epr-for-packaging-in-indonesia
  6. Plastics & Rubber Indonesia. (2026). About the Show. Diakses pada 14 Oktober 2026 dari https://www.plasticsandrubberindonesia.com/about/about-the-show
  7. ANTARA News. (2026, 12 Juli). Environment Ministry Drafts Producer-Funded Waste Management Rule. Diakses pada 14 Oktober 2026 dari https://en.antaranews.com/news/422341/environment-ministry-drafts-producer-funded-waste-management-rule