MALANG, iNews(dot)id – Industri Pengolahan sampah plastik senilai Rp400 miliar akan dibangun di Kabupaten Malang. Pembangunan ini menjadi bagian dari program Bersih Indonesia: Eliminasi Sampah Plastik yang dicanangkan pemerintah bersama Pemkab Malang dan pihak ketiga, Alliance to End Plastic.
Bupati Malang Sanusi mengatakan, pembangunan pabrik pengolahan sampah plastik di Kabupaten Malang nantinya akan melengkapi pengelolaan sampah plastik yang ada. Saat ini di Kabupaten Malang sudah ada tempat pengolahan sampah plastik. Namun, hanya bisa memilih sampah plastiknya saja.
“Selama ini kita sudah mendirikan bank sampah sudah TPS3SR, ketika plastik ini hanya bisa dipilah, lalu kita setorkan ke pengepul, ini ada bantuan investasi untuk mengolah sampah-sampah plastik di Malang Raya,” ucap Sanusi seusai peluncuran program Bersih Indonesia: Eliminasi Sampah Plastik, di Pendopo Kabupaten Malang, Rabu sore (18/5/2022).
Pihaknya telah menyiapkan dua lahan untuk pengembangan industri pengolahan sampah plastik di Kabupaten Malang yang bakal dibangun hingga tahun 2024 mendatang. Dua lokasi itu berada di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung seluas dua hektar, serta satu lagi di Kecamatan Poncokusumo.
“Dukungan terutama untuk manajemen juga SDM, juga penyediaan lahan, ini kita yang menyediakan yang di sini kita siapin dua hektar di TPA (Talangagung) itu,” katanya. Pihaknya menyebut, nilai investasi dari industri pengolahan sampah plastik ini mencapai 29 juta US dollar atau ketika dirupiahkan mencapai Rp 426 miliar lebih.
Nantinya untuk mendukung investasi industri pengolahan sampah plastik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Malang bakal membuat regulasi pengelolaan sampah.
“Kita bikin Perda untuk perda kebersihan dimana masyarakat diwajibkan memilah sampahnya dengan kita berikan tempat sampah yang terdiri dari tiga jenis, sampah organik, sampah plastik, dan sampah metal,” kata Sanusi.
Di regulasi itu nantinya bakal diatur pemilihan sampah plastik mulai dari rumah tangga hingga hilirnya ke industri pengolahan sampah yang telah dicanangkan.
“Di rumah – rumah nanti sudah ada itu (pemilihan sampah), dan regulasinya masyarakat dilarang buang sampah sembarangan. Nanti sampah itu bisa dibuang di tempatnya, lalu petugas ngambil bank sampah jadi kendaraan yang plastik diambil kendaraan plastik, yang organik diambil kendaraan organik ada kendaraan roda tiga yang keliling,” ujarnya.
Harapannya dengan industri pengolahan sampah tersebut mampu menyerap sebanyak 3.000 pekerja di Kabupaten Malang mulai hulu hingga hilir. Hal ini agar memanfaatkan sampah menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Malang.
“Dari program Alliance bersma Kementerian Manivest dan menimbulkan 3.000 pekerja untuk bisa bekerja dalam pengelolaan sampah plastik. Dengan program bersih Indonesia kami harap menandai program strategis dalam hal pengelolaan sampah yang lebih efektif,” katanya.
Ditulis oleh: Avirista Midaada
Editor: Ihya Ulumuddin