Rabu, Tanggal 16-01-2019, jam 09:30:50

Ilustrasi

PANGKALAN BUN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) berencana menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengurangan pemakaian kantong plastik di pusat perbelanjaan seperti supermarket. Hanya saja, untuk penerapannya masih dikaji.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar Robianoor mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan melakukan inventarisasi pusat perbelanjaan mana saja yang akan berkomitmen untuk menerapkan tidak menyediakan kantong plastik.

Tidak lupa, ada sosialisasi juga baik ke supermarket ataupun pasar terkait kebijakan ini. “Jadi nanti tidak ada lagi supermarket dan mini market yang menyediakan kantong plastik,” ujar Robianoor, belum lama ini.

Sebagai ganti kantong plastik, ujarnya, para pembeli diharuskan membawa kantong belanja sendiri dari rumah seperti tas dari purun, atau tas dari karung daur ulang. “Memang nanti akan berdampak pada penjual kantong plastik, tetapi sebagai alternatifnya mereka (penjual kantong plastik, red) bisa menjual tas daur ulang dari karung atau tas dari purun yang dibutuhkan,” jelasnya.

Terpisah, Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, untuk menerapkan program ini, ia sudah melakukan berbagai terobosan, di antaranya mengimbau jajaran pemerintahan untuk membawa tempat minum dari rumah untuk mengurangi plastik dari minuman kemasan.

Termasuk juga semua kegiatan pemerintahan, dalam penyajian kue diganti dengan wadah ramah lingkungan yang terbuat dari bahan kerajinan atau anyaman dari rotan dan lainnya. (lan/ila)

source: http://www.kaltengpos.co/READ/-15047-perbup_tanpa_kantong_plastik_segera_diterapkan.html